SELAMAT DATANG

.

Minggu, 12 Desember 2010


 Latar Belakang
Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu  Nomor  39 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan SKPD yang dibentuk untuk melaksanakan  kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas  pokok  membantu  Bupati dalam   penyelenggaraan  Pemerintahan  di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI




Rincian Tugas Pekerjaan       :

1.     Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional kegiatan rehabilitasi pengembangan lahan dan perlindungan hortikultura
2.     Penyusunan peta pengembangan hortikultura
3.     Pembinaan, pengembangan dan pelaksanaan rehabilitasi, konservasi, optimasi dan pengendalian areal hortikultura
4.     Pembinaan dan pelaksanaan operasional kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan sumber-sumber air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani dan desa
5.     Pembinaan, Peramalan, Pemetaan, Pengendalian dan Analisis dampak kerugian eksplosi serangan OPT dan fenomena iklim terhadap komoditas Hortikultura
6.     Pembinaan dan pelaksanaan operasional kebijakan penggunaan pestisida, dan standar mutu pestisida
7.     Pembinaan dan penerapan pengembangan agensia hayati dan bio pestisida hortikultura
8.     Bimbingan pemantauan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan hortikultura
9.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
10.  Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya