Latar Belakang
Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan SKPD yang dibentuk untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar