SELAMAT DATANG

.

Minggu, 12 Desember 2010


 Latar Belakang
Dasar Hukum Tugas dan Fungsi/Kebijakan
Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu  Nomor  39 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Dinas Pertanian dan Peternakan merupakan SKPD yang dibentuk untuk melaksanakan  kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas  pokok  membantu  Bupati dalam   penyelenggaraan  Pemerintahan  di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan peternakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar